APA ITU YELLOW BOX JUNCTION . . . ?
Kita pasti sering melewati persimpangan dan melihat ada kotak kuning di mulut simpang. banyak yang mengira itu hanya marka tambahan biasa yang ada di mulut simpang atau ada juga yang mengira kalau kotak kuning tersebut sebagai penanda luas jangkauan CCTV yang ada di simpang serta masih banyak lagi persepsi yang salah tentang Yellow Box Junction.
yuk kita langsung aja bahas tentang YBJ, supaya teman-teman tidak salah persepsi lagi.. :D
Kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning yang ada di jalan dinamakan Yellow Box Junction
atau YBJ. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari
kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu
lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan
arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck.
Penggunaan Yellow Box Junction seperti ini, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas
menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area
YBJ harus berhenti jika di dalam areal kotak kuning tersebut masih ada
kendaraan lain. Para pengguna jalan bisa maju jika kendaraan yang berada
di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama agar tidak terjadi konflik lalu lintas di mulut simpang.
Bagi
pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area Yellow
Box Junction, sementara di dalam kotak kuninh tersebut masih ada
kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu
lintas dan dapat diditilang. Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua
bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Nah, sekarang teman-teman tahu kan apa itu yellow box. Mari bersama-sama mentaati tata tertib lalu lintas agar perjalanan kita lancar dan selamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan saran dan kritik anda