Senin, Mei 02, 2016

ARTIKELKU




KESALAHPAHAMAN MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERLENGKAPAN JALAN YANG TIDAK SESUAI, PERLU DILURUSKAN !
Oleh : Masayu Sylvi E.
“Saat saya sedang melintas di sebuah jalan di Ketanggungan Brebes di depan sebuah Sekolah Dasar, saya melihat speed bump yang terlalu tinggi dan marka zebra cross yang ukurannya tidak sesuai ketentuan, yakni panjangnya hanya sekitar 1 m saja. Awalnya saya heran mengapa hal tersebut dapat terjadi. Siapa yang membuatnya? Apakah warga atau dinas perhubungan ? saya merasa speedhump dan zeebra cross tersebut bukan mengurangi bahaya kecelakaan pada murid sekolah namun dapat membuat murid sekolah lebih berpotensi mengalami kecelakaan.”

Keselamatan lalu lintas adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, rambu dan peraturan. Anak-anak merupakan pengguna jalan yang kurang berpengalaman dan cenderung kurang hati-hati, sehingga anak-anak seringkali menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Siswa sekolah dasar banyak sekali yang bertindak sebagai pejalan kaki. Anak-anak juga belum bisa memahami hal-hal yang harus dilakukan pejalan kaki terutama pada saat menyeberang. Seperti menengok kanan, kiri dan kanan lagi sebelum menyeberang, menyeberang menunggu arus lalu lintas berkurang agar ada waktu untuk menyeberang dan menyeberang lewat zebracross. Banyak anak-anak maupun orang tuanya kurang mengetahui bagaimana menuju maupun pulang sekolah dengan menempuh cara yang efektif dan aman.

Adanya pembuatan perlengkapan jalan ilegal yang dibuat oleh masyarakat dapat dilatarbelakangi oleh banyak alasan. Seperti tingginya kecepatan pengguna jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan yang melibatkan murid sekolah, tidak ada tanda-tanda adanya pemasangan perlengakapan jalan dari dinas perhubungan terkait dan ketidaktahuan masyarakat dalam prosedur pengajuan perlengkapan jalan. Ketidaktahuan masyarakat akan pengajuan perlengkapan jalan tentu merupakan masalah yang perlu solusi yang cepat dan tepat. Jangan sampai kebiasaan yang salah ini membuat semakin banyak speed bump dan zebracross lain sumber penyebab kecelakaan.

Dalam pasal UU No 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 mengatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Ini menegaskan semua usaha pembuatan perlengkapan jalan tidak sesuai ketentuan itu melanggar UU. Ukuran speed bump juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Disana disebutkan bahwa tinggi maksimum pembatas kecepatan kendaraan adalah 12 cm dan sudut kemiringan 15 persen ( 13,50 ) . Speed bump tersebut juga harus diberi garis serong dengan cat putih agar terlihat jelas oleh para pengendara yang hendak melintas.

 Sedangkan menurut PM 34 Tahun 2014 Pasal 40 menyatakan bahwa tempat penyeberangan pejalan kaki yakni garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyeberang (pelica crossing). Adapun ketentuan zebra croos, Garis utuh yang membujur memiliki panjang paling sedikit 2 meter, lebar 30 (tiga puluh) sentimeter jarak di antara garis utuh yang membujur paling sedikit memiliki lebar sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut. 

Adanya speed bump dan zebra cross yang tidak sesuai tidak terlepas dari tingginya kecelakaan yang terjadi. Hampir di semua jalan lalu lintas kini menjadi padat karena jumlah kepemilikan kendaraan yang semakin banyak dan kebutuhan bertransportasi kini meningkat memunculkan potensi banyak daerah rawan kecelakaan termasuk area sekitar sekolah. Apalagi sering didapati sekolah yang berada di samping jalan yang padat lalu lintas menyebabkan anak sekolah terancam keselamatannya. Alasan inilah yang mendasari masyarakat bertindak sendiri dengan membuat perlengkapan jalan. Minimnya pengetahuan tentang marka dan traffic calming menjadi alasan marka dan speed bump yang dibuat masyarakat menjadi bumerang bagi masyarakat sendiri.
Untuk meningkatkan keselamatn murid sekolah maka perlu dibuat ZoSS. Menurut SK Dirjen Perhubungan Darat No. 232 Tahun 2006 Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi di ruas jalan tertentu yang merupakan zona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di lingkungan sekolah. Adanya ZoSS juga berfungsi mengendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib dan pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah. Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah.

Menurut SK Dirjen Perhubungan Darat No. 232 Tahun 2006 pasal 4 dan 5 Ruas jalan yang dapat ditetapkan sebagai ZoSS harus memenuhi persyaratan.  Persyaratan tersebut yakni terdapat sekolah yang memiliki akses langsung ke jalan. Akses langsung tersebut merupakan titik masuk utama murid-murid sekolah. Terdapat aktifitas pejalan kaki, bersepeda, penyeberangan oleh murid sekolah secara signifikan pada dan sepanjang jalan. Penerapan ZoSS dapat diusulkan oleh pihak sekolah kepada pemerintah daerah atau Pembina Transportasi Jalan setempat selanjutnya pemerintah daerah atau Pembina Transportasi Jalan setempat akan mengatur studi teknis. 

Setelah pihak sekolah mengajukan Usulan Zoss kepada instansi di tingkat Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan/LLAJ Kabupaten/Kota) maka Dishub setempat akan meniliti usulan ZoSS dengan cara melakukan survai perilaku menyeberang, kecepatan lalu lintas volume lalu lintas, dan perilaku pengantar serta survai inventarisasi mengenai fungsi dan tipe jalan, batas kecepatan rencana, lokasi/posisi sekolah, dan jumlah siswa. Survai ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi perilaku pemakai jalan dan kondisi lalu lintas ‘sebelum’ dilaksanakannya Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Hasil dari analisis menjadi masukan untuk menyatakan apakah ZoSS yang diajukan sudah memenuhi kriteria atau belum. Pemenuhan kriteria ZoSS diindikasikan : bila dari ke- 4 (empat) hasil survai menunjukkan satu nilai dikategorikan belum selamat, maka program ZoSS dapat diterapkan di lokasi terpilih, apabila dari hasil analisis diindikasikan bahwa dari ke- 4 (empat) hasil survai menunjukkan seluruhnya dikategorikan sudah selamat, maka pada lokasi tersebut belum diperlukan program ZoSS dan Dinas Perhubungan/LLAJ setempat kemudian menyampaikannya kepada pihak sekolah. Apabila usulan memenuhi kriteria, maka Dinas Perhubungan/LLAJ setempat kemudian melanjutkan usulan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan jalan sebagai lokasi ZoSS sesuai dengan status jalan dimana sekolah berada, yaitu Jalan Nasional, persetujuan diberikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Jalan Provinsi, persetujuan diberikan oleh Gubernur dan Jalan Kabupaten/Kota, persetujuan diberikan oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya implementasi ZoSS dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan penggunaan jalan untuk program ZoSS dari pejabat yang berwenang terkait dengan status jalan (Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan atau Gubernur atau Bupati/Walikota). 

Waktu operasi Zona Selamat Sekolah direkomendasikan 2 jam di pagi hari dan 2 jam di siang hari, antara pukul 6.30-8.30 pagi dan 12.00-14.00 di siang hari pada hari sekolah atau dilaksanakan selama jam sekolah berlangsung, kecuali hari libur. Waktu operasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Perpanjangan waktu operasi Zona Selamat Sekolah dimungkinkan apabila terdapat jumlah murid yang signifikan yang menyeberang jalan secara teratur sepanjang hari. Waktu operasi ZoSS dinyatakan dengan papan tambahan pada rambu-rambu lalu lintas.

Dari uraian diatas dapat diketahui dalam membuat ZoSS harus melalui pengajuan dapat survai untuk menentukan ZoSS. Karena dalam membuat Zoss harus mempertimbangkan banyak aspek. Adanya speed bump yang tidak sesuai akan membahayakan pengguna jalan yang melintas. Terlebih lagi sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dapat terjungkir karena sudut kemiringan speed bump yang terlalu curam. Marka Zebra Cross yang terlalu lebar serta jarak antar marka melintang tidak sesuai akan membahayakan penyeberang jalan karena dapat membuat pengendara  kendaraan salah memperkirakan jarak dan kecepatan. 

Mengingat bahayanya membuat speed bump dan zebra cross ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Tentu, untuk pihak yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi dari pemerintah apabila terbukti melakukan pelanggaran instansi terkait dapat memberikan sanksi berupa peringatan, denda dan kurungan penjara. Jangan niat baik untuk meningkatkan keselamatan murid sekolah malah membuat kita mendapatkan sanksi. 

ZoSS sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah dan penggun jalan. Adanya ZoSS dapat meminimalisir resiko kecelakaan yang melibatkan murid sekolah. Para murid berangkat ke sekolah untuk belajar bukan untuk menyetorkan nyawa. Dengan ZoSS kecepatan kendaraan di jalan di depan sekolah dapat dikurangi karena adanya rumble strip dan rambu petunjuk akan adanya anak sekolah membuat penengendara bisa lebih berhtai-hati. Murid dapat leluasa menyeberang ditempat yang sudah disediakan.

 Perlu kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam menekan angka kecelakaan. Masyarakat juga dapat membantu pemerintah terkait untuk mewujudkan keselamatan jalan. Dinas perhubungan tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya  dukungan masyarakat. Perlu adanya koordinasi yang solid antara masyarakat dan pemerintah untuk menemukan solusi dari masalah transportasi karena masyarakat dapat mengusulkan daerah mana yang perlu penanganan. Sebab tidak semua kecelakaan yang terjadi dapat tercatat di kepolisian, rumah sakit ataupun dinas perhubungan. Instansi terkait perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu prosedur pengajuan perlengkapan jalan yang sesuai prosedur.

Adanya artikel ini diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran dalam pembuatan perlengkapan jalan yang tidak sesuai ketentuan. Adanya prosedur pengajuan rekomendasi ZoSS tidak lain bertujuan untuk mencegah adanya perlengkapan jalan yang dibuat tidak sesuai dan tidak seijin dinas terkait. Mari bersama-sama bersinergi menjaga keselamatan jalan. Semua bermula dari diri sendiri lalu menularkan kepada orang dengan perilaku tertib peraturan lalu lintas. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan saran dan kritik anda