KESALAHPAHAMAN MASYARAKAT DALAM
PEMBUATAN PERLENGKAPAN JALAN YANG TIDAK SESUAI, PERLU DILURUSKAN !
Oleh
: Masayu Sylvi E.
“Saat saya sedang melintas di
sebuah jalan di Ketanggungan Brebes di depan sebuah Sekolah Dasar, saya melihat
speed bump yang terlalu tinggi dan marka zebra cross yang ukurannya tidak sesuai
ketentuan, yakni panjangnya hanya sekitar 1 m saja. Awalnya saya heran mengapa
hal tersebut dapat terjadi. Siapa yang membuatnya? Apakah warga atau dinas
perhubungan ? saya merasa speedhump dan zeebra cross tersebut bukan mengurangi
bahaya kecelakaan pada murid sekolah namun dapat membuat murid sekolah lebih
berpotensi mengalami kecelakaan.”
Keselamatan
lalu lintas adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan
memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan seperti prasarana, faktor
sekeliling, sarana, manusia, rambu dan peraturan. Anak-anak merupakan pengguna
jalan yang kurang berpengalaman dan cenderung kurang hati-hati, sehingga
anak-anak seringkali menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Siswa sekolah dasar
banyak sekali yang bertindak sebagai pejalan kaki. Anak-anak juga belum bisa
memahami hal-hal yang harus dilakukan pejalan kaki terutama pada saat
menyeberang. Seperti menengok kanan, kiri dan kanan lagi sebelum menyeberang,
menyeberang menunggu arus lalu lintas berkurang agar ada waktu untuk
menyeberang dan menyeberang lewat zebracross. Banyak anak-anak maupun orang
tuanya kurang mengetahui bagaimana menuju maupun pulang sekolah dengan menempuh
cara yang efektif dan aman.
Dalam
pasal UU No 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 mengatakan setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Ini
menegaskan semua usaha pembuatan perlengkapan jalan tidak sesuai ketentuan itu
melanggar UU. Ukuran speed bump juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai
Jalan. Disana disebutkan bahwa tinggi maksimum pembatas kecepatan kendaraan
adalah 12 cm dan sudut kemiringan 15 persen ( 13,50 ) . Speed bump tersebut
juga harus diberi garis serong dengan cat putih agar terlihat jelas oleh para
pengendara yang hendak melintas.
Sedangkan menurut PM 34 Tahun 2014 Pasal 40 menyatakan
bahwa tempat penyeberangan pejalan kaki yakni garis utuh yang membujur tersusun
melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas
untuk menyeberang (pelica crossing). Adapun ketentuan zebra croos, Garis utuh
yang membujur memiliki panjang paling sedikit 2 meter, lebar 30 (tiga puluh)
sentimeter jarak di antara garis utuh yang membujur paling sedikit memiliki
lebar sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.
Adanya
speed bump dan zebra cross yang tidak sesuai tidak terlepas dari tingginya
kecelakaan yang terjadi. Hampir di semua jalan lalu lintas kini menjadi padat
karena jumlah kepemilikan kendaraan yang semakin banyak dan kebutuhan
bertransportasi kini meningkat memunculkan potensi banyak daerah rawan
kecelakaan termasuk area sekitar sekolah. Apalagi sering didapati sekolah yang
berada di samping jalan yang padat lalu lintas menyebabkan anak sekolah
terancam keselamatannya. Alasan inilah yang mendasari masyarakat bertindak
sendiri dengan membuat perlengkapan jalan. Minimnya pengetahuan tentang marka
dan traffic calming menjadi alasan marka dan speed bump yang dibuat masyarakat
menjadi bumerang bagi masyarakat sendiri.
Untuk
meningkatkan keselamatn murid sekolah maka perlu dibuat ZoSS. Menurut SK Dirjen
Perhubungan Darat No. 232 Tahun 2006 Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi
di ruas jalan tertentu yang merupakan zona kecepatan berbasis waktu untuk
mengatur kecepatan kendaraan di lingkungan sekolah. Adanya ZoSS juga berfungsi
mengendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib dan pejalan
kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak
anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah. Karena anak-anak sekolah
khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu
lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah.
Menurut
SK Dirjen Perhubungan Darat No. 232 Tahun 2006 pasal 4 dan 5 Ruas jalan yang
dapat ditetapkan sebagai ZoSS harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut yakni terdapat sekolah
yang memiliki akses langsung ke jalan. Akses langsung tersebut merupakan titik
masuk utama murid-murid sekolah. Terdapat aktifitas pejalan kaki, bersepeda,
penyeberangan oleh murid sekolah secara signifikan pada dan sepanjang jalan.
Penerapan ZoSS dapat diusulkan oleh pihak sekolah kepada pemerintah daerah atau
Pembina Transportasi Jalan setempat selanjutnya pemerintah daerah atau Pembina
Transportasi Jalan setempat akan mengatur studi teknis.
Setelah
pihak sekolah mengajukan Usulan Zoss kepada instansi di tingkat Kabupaten/Kota
(Dinas Perhubungan/LLAJ Kabupaten/Kota) maka Dishub setempat akan meniliti
usulan ZoSS dengan cara melakukan survai perilaku menyeberang, kecepatan lalu
lintas volume lalu lintas, dan perilaku pengantar serta survai inventarisasi
mengenai fungsi dan tipe jalan, batas kecepatan rencana, lokasi/posisi sekolah,
dan jumlah siswa. Survai ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi perilaku
pemakai jalan dan kondisi lalu lintas ‘sebelum’ dilaksanakannya Zona Selamat
Sekolah (ZoSS). Hasil dari analisis menjadi masukan untuk menyatakan apakah
ZoSS yang diajukan sudah memenuhi kriteria atau belum. Pemenuhan kriteria ZoSS
diindikasikan : bila dari ke- 4 (empat) hasil survai menunjukkan satu nilai
dikategorikan belum selamat, maka program ZoSS dapat diterapkan di lokasi
terpilih, apabila dari hasil analisis diindikasikan bahwa dari ke- 4 (empat)
hasil survai menunjukkan seluruhnya dikategorikan sudah selamat, maka pada
lokasi tersebut belum diperlukan program ZoSS dan Dinas Perhubungan/LLAJ setempat
kemudian menyampaikannya kepada pihak sekolah. Apabila usulan memenuhi
kriteria, maka Dinas Perhubungan/LLAJ setempat kemudian melanjutkan usulan
untuk mendapatkan persetujuan penggunaan jalan sebagai lokasi ZoSS sesuai
dengan status jalan dimana sekolah berada, yaitu Jalan Nasional, persetujuan
diberikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Jalan Provinsi,
persetujuan diberikan oleh Gubernur dan Jalan Kabupaten/Kota, persetujuan
diberikan oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya implementasi ZoSS dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan penggunaan jalan untuk program ZoSS
dari pejabat yang berwenang terkait dengan status jalan (Dirjen Perhubungan
Darat, Departemen Perhubungan atau Gubernur atau Bupati/Walikota).
Waktu
operasi Zona Selamat Sekolah direkomendasikan 2 jam di pagi hari dan 2 jam di siang
hari, antara pukul 6.30-8.30 pagi dan 12.00-14.00 di siang hari pada hari
sekolah atau dilaksanakan selama jam sekolah berlangsung, kecuali hari libur.
Waktu operasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Perpanjangan
waktu operasi Zona Selamat Sekolah dimungkinkan apabila terdapat jumlah murid
yang signifikan yang menyeberang jalan secara teratur sepanjang hari. Waktu
operasi ZoSS dinyatakan dengan papan tambahan pada rambu-rambu lalu lintas.
Dari
uraian diatas dapat diketahui dalam membuat ZoSS harus melalui pengajuan dapat
survai untuk menentukan ZoSS. Karena dalam membuat Zoss harus mempertimbangkan
banyak aspek. Adanya speed bump yang tidak sesuai akan membahayakan pengguna
jalan yang melintas. Terlebih lagi sepeda motor yang melaju dengan kecepatan
tinggi dapat terjungkir karena sudut kemiringan speed bump yang terlalu curam.
Marka Zebra Cross yang terlalu lebar serta jarak antar marka melintang tidak
sesuai akan membahayakan penyeberang jalan karena dapat membuat pengendara kendaraan salah memperkirakan jarak dan
kecepatan.
Mengingat
bahayanya membuat speed bump dan zebra cross ilegal yang tidak sesuai
ketentuan. Tentu, untuk pihak yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan
sanksi dari pemerintah apabila terbukti melakukan pelanggaran instansi terkait dapat
memberikan sanksi berupa peringatan, denda dan kurungan penjara. Jangan niat
baik untuk meningkatkan keselamatan murid sekolah malah membuat kita
mendapatkan sanksi.
ZoSS
sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah dan penggun
jalan. Adanya ZoSS dapat meminimalisir resiko kecelakaan yang melibatkan murid
sekolah. Para murid berangkat ke sekolah untuk belajar bukan untuk menyetorkan
nyawa. Dengan ZoSS kecepatan kendaraan di jalan di depan sekolah dapat
dikurangi karena adanya rumble strip dan rambu petunjuk akan adanya anak
sekolah membuat penengendara bisa lebih berhtai-hati. Murid dapat leluasa
menyeberang ditempat yang sudah disediakan.
Perlu kesadaran bagi masyarakat akan
pentingnya berpartisipasi dalam menekan angka kecelakaan. Masyarakat juga dapat
membantu pemerintah terkait untuk mewujudkan keselamatan jalan. Dinas
perhubungan tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya dukungan masyarakat. Perlu adanya koordinasi
yang solid antara masyarakat dan pemerintah untuk menemukan solusi dari masalah
transportasi karena masyarakat dapat mengusulkan daerah mana yang perlu
penanganan. Sebab tidak semua kecelakaan yang terjadi dapat tercatat di
kepolisian, rumah sakit ataupun dinas perhubungan. Instansi terkait perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu prosedur pengajuan perlengkapan jalan yang sesuai prosedur.
Adanya
artikel ini diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran dalam
pembuatan perlengkapan jalan yang tidak sesuai ketentuan. Adanya prosedur
pengajuan rekomendasi ZoSS tidak lain bertujuan untuk mencegah adanya perlengkapan
jalan yang dibuat tidak sesuai dan tidak seijin dinas terkait. Mari
bersama-sama bersinergi menjaga keselamatan jalan. Semua bermula dari diri
sendiri lalu menularkan kepada orang dengan perilaku tertib peraturan lalu
lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan saran dan kritik anda